Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Kumala Wongso Ditawari Produser Film Tulis Kisah Hidupnya

Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding yang diajukannya justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jessica Kumala Wongso Ditawari Produser Film Tulis Kisah Hidupnya
KOMPAS IMAGES
Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa kliennya ditawari produser film untuk menulis skenario tentang kisah hidup dan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut Bostam, Jessica menyanggupi dan kisahnya tersebut dia tulis dari dalam penjara untuk mengisi hari-harinya di Rutan Pondok Bambu.

"Dia ditawarkan, tapi dengan catatan setelah Jessica keluar. Makanya Jessica di dalam (tahanan) itu bekerja juga, dia nulis kisahnya, diminta sama produser. Itu produser film, dia enggak mau kalo sinetron," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2017).

Bostam menuturkan, Jessica telah menerima tawaran itu namun belum menandatangani kontrak pembuatan skenario film tersebut.

Bostam juga tidak menyebut produser film yang menawari Jessica menulis skenario.

"Artinya sudah diterima tawaran itu, tapi dia masih menulis, tapi kan belum sign kontrak, masih memikirkan nasibnya dia di dalam (tahanan)," kata Bostam.

Adapun Jessica dihukum 20 tahun penjara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.

Berita Rekomendasi

Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding yang diajukannya justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Selama menunggu proses hukum yang dijalaninya, selain menulis kisah hidup, Jessica kini mengisi kegiatannya dengan bersosialisasi bersama penghuni rutan lainnya.

"Sosialisasi ke teman-temannya. Dia sosialisasi di situ karena kebetulan Jessica disayang sekali sama tahanan, sama sipir. Jadi ada kegiatan dia baca buku, nulis-nulis," ucap Bostam.

Jessica dinyatakan bersalah karena membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas