Tersangka Makar Sri Bintang Pamungkas Hirup Udara Bebas
Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWW.COM, JAKARTA -- Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sri Bintang pamungkas diberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
"Dibebaskannya kemarin (15/3)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (16/3).
Penangguhan tersebut diajukan dan dijamin oleh Ernalia, istri Sri Bintang. Ketika dikonfirmasi, Ernalia membenarkan hal ini.
"Benar," ujar Ernalia ketika dihubungi.
Ernalia tidak menjelaskan langkah yang dilakukan untuk mendapatkan penangguhan untuk Sri Bintang.
Sri Bintang ditahan pada 3 Desember 2016. Dia ditahan selama 75 hari dan mendapatkan dua kali perpanjangan masa tahanan pada 23 Desember 2016 dan 31 Januari 2017.