Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Makar Sri Bintang Pamungkas Hirup Udara Bebas

Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tersangka Makar Sri Bintang Pamungkas Hirup Udara Bebas
Warta Kota/Syahrul Munir
Sri Bintang Pamungkas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWW.COM, JAKARTA -- Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sri Bintang pamungkas diberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

"Dibebaskannya kemarin (15/3)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (16/3).

Penangguhan tersebut diajukan dan dijamin oleh Ernalia, istri Sri Bintang. Ketika dikonfirmasi, Ernalia membenarkan hal ini.

"Benar," ujar Ernalia ketika dihubungi.

Ernalia tidak menjelaskan langkah yang dilakukan untuk mendapatkan penangguhan untuk Sri Bintang.

Rekomendasi Untuk Anda

Sri Bintang ditahan pada 3 Desember 2016. Dia ditahan selama 75 hari dan mendapatkan dua kali perpanjangan masa tahanan pada 23 Desember 2016 dan 31 Januari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas