Pemprov DKI Pelajari Putusan PTUN Soal Reklamasi yang Dimenangkan Nelayan
Sumarsono mengatakan tim biro hukum akan membahas terlebih dulu apapun putusan PTUN terkait izin reklamasi itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan izin reklamasi Pulai F, I, dan K.
Sumarsono mengatakan tim biro hukum akan membahas terlebih dulu apapun putusan PTUN terkait izin reklamasi itu.
"Kalau sudah kalah, ya tunggu dapat laporannya dari tim biro hukum, tim bekerja dulu. Baru lapor kepada gubernur. Kemudian baru kami tentukan posisi, apakah banding atau tidak," ujar Sumarsono, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Sumarsono tidak mau berandai-andai terkait rencana Pemprov DKI menyikapi putusan tersebut.
"Kalau kalah dan mereka menang (gugatan), lalu kami bagaimana? Untuk apa (pulau) itu? Lalu dibicarakan berikutnya, sekarang yang penting adalah dari aspek hukumnya dulu," ujar Sumarsono.
Tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan ke PTUN.
Dalam persidangan yang digelar berturut-turut pada Kamis (16/3/2017), PTUN memenangkan semua gugatan nelayan tersebut. (Jessi Carina)