Pilgub Putaran II, Memasang Spanduk Provokatif Diarang Keras di Wilayah DKI Jakarta
Pada poin pertama, Sumarsono meminta kepada kepala SKPD untuk menjaga stabilitas dengan cara membina dan memelihara kerukunan umat beragama.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI JakartaSumarsono menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 tentang Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) dan terbit pada Rabu (15/3/2017).
Poin-poin dalam surat edaran itu adalah untuk menjaga suasana aman dan tertib menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
Pada poin pertama, Sumarsono meminta kepada kepala SKPD untuk menjaga stabilitas dengan cara membina dan memelihara kerukunan umat beragama.
Pada poin kedua, kepala SKPD diminta memberi pengarahan kepada pengurus masjid dan mushala di wilayah masing-masing agar tidak memasang spanduk provokatif.
"Memberikan pembinaan kepada para pimpinan/pengurus masjid dan mushala di bawah pimpinan saudara untuk tidak memasang spanduk/tulisan berisi ajakan yang bersifat provokatif yang dipasang pada lingkungan masjid dan mushala di lingkungan kantor Pemprov DKI sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," tulis Sumarsono, dalam surat itu.
Pada poin ketiga, Sumarsono meminta SKPD dan UKPD mewaspadai semua isu yang bisa memecah belah persatuan warga.
"Turut menciptakan suasana yang kondusif dengan melakukan pembinaan antar-pengurus masjid di lingkungan kantorPemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal pemberian pencerahan/tausiah yang menyejukkan umat," tulis Sumrsono pada poin keempat.
Pada poin kelima, Sumarsono meminta kepala SKPD untuk mempererat tali silaturahim antar-umat beragama. Kepala SKPD juga diminta mengantisipasi hal-hal yang bisa merusak persatuan bangsa Indonesia.
Beberapa bulan terakhir, Pemprov DKI Jakarta gencar mencopot spanduk-spaduk bernada provokatif di Jakarta. Adapun, jumlah spanduk provokatif yang sudah dicopot dari wilayah DKI Jakarta sampai Kamis (16/3/2017) pagi sebanyak 393 spanduk.
Sumarsono mengatakan lokasi pencopotan spanduk yang terbanyak adalah di Jakarta Barat yaitu 113 spanduk. Pemprov DKI Jakarta juga sudah mencopot 95 spanduk di Jakarta Timur, 68 spanduk di Jakarta Pusat, 32 spanduk di Jakarta Utara, 78 spanduk di Jakarta Selatan, dan 7 spanduk di Kepulauan Seribu.
Penulis: Jessi Carina