Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 7-10 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Lima Terdakwa Vaksin Palsu

Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu

Editor: Sanusi
zoom-in Vonis 7-10 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Lima Terdakwa Vaksin Palsu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa yang menamakan diri Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta terkait kasus vaksin palsu, Selasa (26/7/2016). Demonstran mendesak Kemenkes dan BPOM bertanggungjawab karena memiliki tugas pengawasan peredaran obat-obatan termasuk peredaran vaksin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.

"Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017), dikutip dari Antara.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmonk dan beranggotakan Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Iin berikut denda Rp 100 juta.

Sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

"Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya," katanya.

Terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen divonis delapan tahun penjara. Seno terbukti sebagai perantara antara produsen dan pihak rumah sakit.

Dia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Terdakwa lain yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.

Majelis juga mewajibkan Farid membayar denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.

Sementara Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dengan beranggotakan Oloan Silalahi, dan Bahuri menjatuhkan vonis terhadap perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Irnawati.

Irnawati dihukum tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar. Dia terbukti telah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu.

Dikatakan Suwarsa, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama," katanya.

Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa lainnya akan bergulir mulai Senin (20/3/2017).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas