Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Reklamasi Makin Suram Pasca-Putusan PTUN, Ini Tanggapan Jakpro dan Jaladri

PJAA sebelumnya berencana mengembangkan proyek perhotelan, rekreasi, komersial dan residential di atas lahan reklamasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Proyek Reklamasi Makin Suram Pasca-Putusan PTUN, Ini Tanggapan Jakpro dan Jaladri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mahasiswa dan nelayan melakukan aksi unjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib proyek reklamasi di pantai utara Jakarta semakin suram. Baru-baru ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasipulau F, I dan K yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2015 lalu.

Pengadilan menilai izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke itu bermasalah. Izin reklamasi pulau F diterbitkan Gubernur DKI kepada PT Jakarta Propertindo dan pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015.

Semetara izin reklamasi pulau K dikeluarkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol(PJAA) pada 17 November 2015.

Pengembang yang mendapat izin menggarap ketiga pulau buatan tersebut mengaku sejauh ini belum ada kerugian yang mereka dapatkan atas pembatalan izin tersebut.

Pengembang tersebut belum melakukan investasi untuk proyek reklamsi ketiga pulau itu.

"Kita belum melakukan apa-apa untuk proyek reklamasi tersebut. Memang kita sebelumnya sudah sudah mempersiapkan konsep pengembangan setelah dapat izin tetapi semua kita tunda setelah moratorium reklamasi dikeluarkan," kata Ellen Gaby Tulangow, Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya AncolTbk (PJAA) kepada Kontan, Jumat (17/3/2017).

Ellen mengatakan pihaknya belum memiliki rencana apapun untuk menanggapi pencautan izin tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Perseroan masih akan menunggu langkah yang akan diambil oleh pemerintah provinsi DKI Jakarata sebagai tergugat utama untuk kasus tersebut.

PJAA sebelumnya berencana mengembangkan proyek perhotelan, rekreasi, komersial dan residential di atas lahan reklamasi.

Perusahaan ini akan mendapatkan bagian untuk mengembangkan empat pulau yakni pulau I 405 ha, pulau J seluas 316 ha, pulau K 32 seluas ha dan pulau L 481 ha.

Sebelumnya proyek reklamasi ini dimoratorium, PJAA juga sudah mulai melakukan penjajakan untuk kerjasama dengan perusahaan asing. Namun penjajakan kerjasama kemudia dihentikan setelah adanya moratorium.

Senada, Satya Heragandhi, Direktur Utama Jakarta Propertindo juga mengungkapkan, pihaknya belum mulai membangun ataupun melakukan proses reklamasi untuk pulau seluas 190 ha tersebut.


"Kami baru pada tahap melakukan amdal.Fokus kami saat ini adalah untuk membangun fasilitas Asian Games. Sehingga proses reklamasi ini belum ada investasi yang kami lakukan." katanya dikutip Kontan.

Jakarta Propertindo memilih untuk mengikuti arahan Pemegang Saham untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut. Satya bilang, perusahaan sepertinya harus memperbaiki ulang proses amdalnya.

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas