Istri Ahok Diduga Melanggar Kampanye, Timses Sebut Panwaslu "Lebay"
Dia mengatakan, lebih baik Panwaslu memantau kegiatan yang dilaksanakan di banyak tempat ibadah, seperti masjid.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Bestari Barus, menyebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur harus teliti dalam menentukan dugaan pelanggaran kampanye.
Hal ini untuk merespons Panwaslu Jakarta Timur yang menemukan adanya dugaan pelanggaran saat istri calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2017).
"Yang dikatakan fasilitas pemerintah itu apa? Posyandu kok fasilitas pemerintah? Mana ada? Tempatnya itu yang didatangi (Veronica) itu kan kantor RW, bukan fasilitas pemerintah. Jadi (Panwaslu) jangan lebay gitu," kata Bestari, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/3/2017).
Baca: Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran oleh Istri Ahok
Dia mengatakan, lebih baik Panwaslu memantau kegiatan yang dilaksanakan di banyak tempat ibadah, seperti masjid.
Sebab, menurut dia, banyak kegiatan kampanye terselubung yang dilakukan di masjid.
"Sekarang Bu Veronica melanggar apa? Memang dia siapa? Apa dia calon (gubernur-wakil gubernur)? Makanya Panwaslu jangan lebay gitu lho," kata Ketua DPW Partai Nasdem DKI tersebut.
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi sebelumnya mengatakan tak ada informasi mengenai bakti sosial oleh Partai Nasdem di Posyandu RW 04, Kelurahan Cipinang.
Selain itu, kata Sahrozi, tidak ada informasi mengenai kehadiran Veronica.
"Pada hari H ternyata dia (Veronica) datang, ada beberapa warga situ, warga luar ada, memakai baju identitas, kotak-kotak," kata Sahrozi. (Baca: Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran oleh Istri Ahok)
Saat pembagian sumbangan bubur dan biskuit untuk anak tersebut, sebagian warga Cipinang Melayu merasa keberatan.
Mereka melapor kepada Panwascam Makasar. Kemudian panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran, yakni menggunakan fasilitas pemerintah atau Posyandu.
Untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Jakarta Timur akan memanggil liaison officer (LO) Partai Nasdem yang hadir saat pembagian sumbangan dan lurah Cipinang Melayu untuk dimintai klarifikasi.
Panwaslu Jakarta Timur akan memastikan apakah LO dari Partai Nasdem tersebut merupakan bagian dari tim kampanye Ahok-Djarot.
Penulis: Kurnia Sari Aziza