Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Diketahui, Kelebihan Bagasi di Kereta Api Kena Biaya Tambahan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan membawa bagasi dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Perlu Diketahui, Kelebihan Bagasi di Kereta Api Kena Biaya Tambahan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KESIAPAN DAOP 2 - Penumpang mengisi kursi di gerbong kereta Argo Parahyangan tujuan Jakarta di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota bandung, Jumat (25/11/2016). Menghadapi musim liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung menyiapkan sebanyak 54.308 kursi per hari dengan menyiagakan 27 lokomotif serta mengoperasikan 69 perjalanan Kereta Api (KA) reguler dan 1 KA tambahan tujuan Bandung-Yogyakarta-Solo. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap moda transportasi punya aturan terkait bagasi penumpang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan membawa bagasi dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg untuk dibawa ke dalam kereta api.

Untuk volume maksimum bagasi diperbolehkan 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item Bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan, setiap bagasi penumpang nantinya akan diperiksa di pintu pemeriksaan boarding pass stasiun.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas stasiun.

"Untuk kelebihan bagasi hanya diperkenankan khusus dari 20 sampai 40 kilogram," kata Suprapto, Kamis (23/3/2017).

Berita Rekomendasi

Jika kelebihan bagasi, penumpang akan diarahkan ke meja khusus pelayanan bagasi.

Suprapto mengatakan, petugas meja pelayanan bagasi akan menghitung kelebihan berat bagasi.

Setiap kelebihan bagasi akan dikenakan biaya tambahan yang disesuaikan kelebihan berat dan kelas kereta api yang digunakan.

Pihak KAI juga menawarkan kompensasi kelebihan bagasi dengan membeli tempat duduk ekstra.

Jika traveler naik kereta api kelas eksekutif, tarif atas kelebihan berat bagasi akan dihitung Rp 10.000 per kilogram.


Sementara, untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial dikenakan Rp 6.000 per kilogram dan ekonomi non komersial Rp 2.000 per kilogram.

Sebelum pergi menuju stasiun, traveler bisa mengukur dan menimbang bagasi yang akan dibawa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas