Ojek Online Berkeliaran Tanpa Aturan, Ini Alasannya
Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur operasional angkutan umum roda dua berbasis online.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angkutan umum roda empat non trayek berbasis online sudah mendapat payung hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tahun 2016.
Sedangkan angkutan umum roda dua berbasis online belum memiliki regulasinya sendiri.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Adriani Sinaga mengatakan, ojek online masih dibiarkan beroperasi tanpa aturan karena masyarakat masih membutuhkan.
Dalam hal ini Elly mengakui pemerintah belum punya armada angkutan umum yang bisa membawa masyarakat sampai pelosok kota terutama di Jabodetabek.
"Alasannya kenapa? Karena angkutan umum kita belum banyak mencapai ujung-ujung (kota)," ujar Elly di Balaikota, Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Elly pun mengimbau masyarakat sebaiknya tetap menggunakan angkutan umum roda empat. Baik berbasis online maupun konvensional, Elly mengakui transportasi publik roda empat jauh lebih aman ketimbang roda dua.
"Jalannya roda empat lebih aman, selesai sampai ujung-ujung," terang Elly.
Jika sudah ada regulasi, Elly ingin ojek online agar segera beroperasi sampai stasiun atau tempat angkutan umum berada.