Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Transportasi Online di Depok Keluar, Pengojek Online: Masih Rancu

Perwali ini dikeluarkan untuk meredam rencana unjuk rasa dan mogok operasi sekitar 6 ribu sopir angkot di Depok, Rabu beson.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Transportasi Online di Depok Keluar, Pengojek Online: Masih Rancu
youtube
Sopir angkot trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup menghentikan ojek online, karena para sopir tersebut memprotes keberadaan ojek online. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor yang membatasi tempat dan titik operasi bagi pengemudi ojek online untuk mengambil penumpang.

Perwali ini dikeluarkan untuk meredam rencana unjuk rasa dan mogok operasi sekitar 6 ribu sopir angkot di Depok, Rabu beson.

Akibat perwali ini, unjuk rasa batal dilakukan. Perwali akan langsung diterapkan sekaligus sosialisasi bagi pengemudi ojek online dan transportasi online.

Kepala Seksi Angkutan Lintas Batas Dinas Perhubungan Depok, Akhmat Zaini menuturkan dalam Peraturan Wali Kota tersebut ada sejumlah poin dan aturan yang mesti ditaati pengemudi ojek online.

Diantaranya mereka dan pengemudi transportasi online tidak boleh mangkal di badan jalan, trotoar, ataupun lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum.

Karenanya kata Zaini mengimbau penyedia transportasi online menyediakan tempat mangkal sendiri, bagaimana pun caranya.

"Bisa juga bekerja sama dengan pelaku usaha untuk menyediakan tempat
mangkal ojek online," katanya.

Berita Rekomendasi

Poin lainnya kata dia, ojek online tidak boleh beroperasi di sekitar terminal dan mengambil penumpang dari jalan di sekitar terminal.

Selain itu, pengemudi juga tidak boleh mengambil penumpang di jalur atau rute yang dilalui sopir angkot.

"Di jalur yang dilalui angkutan, mereka tidak boleh mengambil penumpang," katanya.

Namun kata dia pengemudi ojek online harus masuk ke dalam lingkungan atau pusat perbelanjaan, dimana penumpang mengorder ojek online.

Ia mencontohkan, dengan aturan ini maka ojek online tidak boleh mengambil penumpang di Jalan Margonda di depan Balai Kota Depok atau di depan ITC karena ruas jalan itu dilalui rute angkot.

Namun, jika pengemudi ojek online masuk ke dalam lingkungan Balai Kota Depok atau pusat perbelanjaan ITC, mereka masih bisa mengambil penumpang.

"Jadi intinya pengemudi ojek online tidak boleh menaikkan penumpang dari pinggir jalan yang dilalui angkutan. Mereka bisa menaikkan atau ambil penumpang asal masuk sedikit saja ke dalam gang atau lingkungan dimana penumpang itu mengorder. Intinya tidak boleh di jalan di rute angkot," katanya.

Sedangkan sejumlah pengemudi ojek online di Depok mengaku belum tahu mengenai teknis penerapan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor yang membatasi tempat dan titik operasi mereka untuk mengambil penumpang.

Andi, salah seorang pengojek online di Depok menyebutkan cukup sulit bagi pihaknya jika tidak boleh mengambil penumpang di jalur trayek angkutan kota, seperti yang disebutkan dalam perwal itu.

"Kalau ada pelanggan yang rumahnya di pinggir jalan di jalur trayek angkot dan meminta order kita, apa harus kita tolak dan gak boleh kita ambil penumpang itu?. Jadi belum jelas juga aturan teknisnya," kata Andi, Selasa (28/3/2017).

Selain itu ia menanyakan, jika ia mengambil penumpang dari sejumlah pusat perbelanjaan yang meminta order kepadanya, apakah hal itu tidak boleh meraka ambil atau seperti apa, Andi mengaku belum tahu pasti.

"Kalau semua itu gak boleh diambil, dan kita ditindak, terus kita bakalan sepi penumpang dong. Ini justru memojokkan kita," kata Hendi.

Yatno, pengojek online lainnya meminta dan berharap Pemkot Depok mensosialisasikan Perwal itu serta aturan teknisnya sebelum menindak pengojek online yang dianggap melanggar.

"Dari beberapa poin larangan untuk kami, yang sudah jelas barulah poin larangan memarkir kendaraan di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan. Selain itu semuanya masih rancu," kata Yatno.

Karenanya ia juga berharap aturan larangan secara teknis disosialisasikan dahulu sebelum diterapkan dengan penindakan. "Kalau kami gak tahu yang mana larangan dan ditindak, ini kan sama saja sewenang-wenang. Jadi harus dikasih tahu dulu sama kita secara jelas," katanya.

Seperti diketahui aksi unjuk rasa sekaligus mogok operasi sekitar 6 ribu sopir angkutan kota (angkot) di Kota Depok, Rabu (29/3/2017) besok, untuk memprotes penerapan transportasi online terutama ojek online di Depok, dipastikan batal dilakukan.

Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot)Depok telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, yang resmi diterima Organda Depok, serta forum komunikasi angkotan kota Depok, Senin (27/3/2017).

Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok (FKAKD) Maryono mengatakan, dengan dikeluarkannya Perwal tersebut, sedikit banyak membuat para sopir angkot lega.

Sehingga mereka memutuskan membatalkan rencana aksi unjuk rasa dan mogok operasi Rabu besok.

Menuru Maryono sejumlah poin dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor yang membuat para sopir angkot sedikit lega adalah mengenai poin larangan ojek online untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan.

Kemudian, larangan ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal. Lalu, larangan ojek online menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.

"Artinya, Perwal ini mengatur ojek online agar tidak mengacak-acak penumpang di rute dan trayek kami. Diluar itu, masih banyak titik yang bisa dipakai mereka cari penumpang," katanya.

Menurut Maryono setelah menerima salinan Perwal, pihaknya langsung mencabut surat pemberitahuan unjuk rasa dan mogok operasi yang direncanakan Rabu besok, ke Polresta Depok.

"Kami juga sosialisasikan ke seluruh sopir angkot anggota forum kami, untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa, karena sebagian besar tuntutan sudah diakomodir," kata Maryono.

Karenanya Maryono memastikan FKAKD batal menggelar unjuk rasa dan mogok operasi Rabu besok.

Sementara itu, Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok Muhammad Hasyim memastikan bahwa dengan adanya Perwal itu maka aksi mogok operasi sopir angkot Rabu besok dibatalkan.

"Ini hasil perjanjian antara kami dengan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. Ke depan, kami tinggal lihat bagaimana penerapan Perwal di lapangan, oleh Pemkot Depok dan instansi terkait," kata Hasyim.

Ia berharap pemerintah serius menerapkan aturan yang tertuang dalam Perwal dalam mengatur keberadaan ojek online di Depok.

"Terutama aturan yang tidak memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di jalan yang dilalui trayek angkot dan di kawasan terminal. Selain itu, ojek online dilarang parkir di pinggir jalan dan harus mempunyai pangkalan sendiri. Tiga aturan tersebut harus benar-benar ditegakkan dan petugas harus serius menindak ojek online yang melanggar," kata Hasyim.

Menurutnya dalam masa sosialisasi, pelanggaran Perwal wajib ditindak oleh Dinas Perhubungan, kepolisian dan Satpol PP.

"Kami akan lakukan pengawasam sejauh apa penerapan Perwal ini dilakukan dan bagaimana aturan ditegakkan," kata Hasyim.

Menurutnya dalam satu dua bulan ini pihaknya akan melakukan evaluasi atas penerapan Perwal ini oleh petugas. "Kalau banyak pelanggaran dan tidak ada tindakan, kami akan mendesak ojek online dilarang sekalian," katanya.

Ia menjelaskan saat ini ada 2.874 angkutan dalam kota di Depok, dan 3.500 angkutan kota dalam provinsi di Depok, dengan total 4.000 pengusaha angkutan.

Sejak ada transportasionline, pendapatan mereka kata Hasyim anjlok hingga 60 persen. Bahkan, katanya, akibat hal itu, 20 persen dari total angkutan kota yang ada sudah tidak beroperasi lagi.

Kadishub Depok Gandara Budiana membenarkan sudah diterbitkanya Perwal Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda motor yang mengatur tentang ojek online.

Dalam penerapannya kata dia, pihaknya juga sekaligus mensosialisasikan hal ini ke seluruh pengemudi ojek online yang ada di Depok.

"Kami harap pengemudi ojek online mentaati aturan yang tertuang dalam Perwal ini," katanya.(Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas