Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Transportasi Online di Depok Keluar, Pengojek Online: Masih Rancu

Perwali ini dikeluarkan untuk meredam rencana unjuk rasa dan mogok operasi sekitar 6 ribu sopir angkot di Depok, Rabu beson.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Transportasi Online di Depok Keluar, Pengojek Online: Masih Rancu
youtube
Sopir angkot trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup menghentikan ojek online, karena para sopir tersebut memprotes keberadaan ojek online. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor yang membatasi tempat dan titik operasi bagi pengemudi ojek online untuk mengambil penumpang.

Perwali ini dikeluarkan untuk meredam rencana unjuk rasa dan mogok operasi sekitar 6 ribu sopir angkot di Depok, Rabu beson.

Akibat perwali ini, unjuk rasa batal dilakukan. Perwali akan langsung diterapkan sekaligus sosialisasi bagi pengemudi ojek online dan transportasi online.

Kepala Seksi Angkutan Lintas Batas Dinas Perhubungan Depok, Akhmat Zaini menuturkan dalam Peraturan Wali Kota tersebut ada sejumlah poin dan aturan yang mesti ditaati pengemudi ojek online.

Diantaranya mereka dan pengemudi transportasi online tidak boleh mangkal di badan jalan, trotoar, ataupun lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum.

Karenanya kata Zaini mengimbau penyedia transportasi online menyediakan tempat mangkal sendiri, bagaimana pun caranya.

"Bisa juga bekerja sama dengan pelaku usaha untuk menyediakan tempat
mangkal ojek online," katanya.

Berita Rekomendasi

Poin lainnya kata dia, ojek online tidak boleh beroperasi di sekitar terminal dan mengambil penumpang dari jalan di sekitar terminal.

Selain itu, pengemudi juga tidak boleh mengambil penumpang di jalur atau rute yang dilalui sopir angkot.

"Di jalur yang dilalui angkutan, mereka tidak boleh mengambil penumpang," katanya.

Namun kata dia pengemudi ojek online harus masuk ke dalam lingkungan atau pusat perbelanjaan, dimana penumpang mengorder ojek online.

Ia mencontohkan, dengan aturan ini maka ojek online tidak boleh mengambil penumpang di Jalan Margonda di depan Balai Kota Depok atau di depan ITC karena ruas jalan itu dilalui rute angkot.

Namun, jika pengemudi ojek online masuk ke dalam lingkungan Balai Kota Depok atau pusat perbelanjaan ITC, mereka masih bisa mengambil penumpang.

"Jadi intinya pengemudi ojek online tidak boleh menaikkan penumpang dari pinggir jalan yang dilalui angkutan. Mereka bisa menaikkan atau ambil penumpang asal masuk sedikit saja ke dalam gang atau lingkungan dimana penumpang itu mengorder. Intinya tidak boleh di jalan di rute angkot," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas