Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Transportasi Online di Depok Keluar, Pengojek Online: Masih Rancu

Perwali ini dikeluarkan untuk meredam rencana unjuk rasa dan mogok operasi sekitar 6 ribu sopir angkot di Depok, Rabu beson.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Transportasi Online di Depok Keluar, Pengojek Online: Masih Rancu
youtube
Sopir angkot trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup menghentikan ojek online, karena para sopir tersebut memprotes keberadaan ojek online. 

"Artinya, Perwal ini mengatur ojek online agar tidak mengacak-acak penumpang di rute dan trayek kami. Diluar itu, masih banyak titik yang bisa dipakai mereka cari penumpang," katanya.

Menurut Maryono setelah menerima salinan Perwal, pihaknya langsung mencabut surat pemberitahuan unjuk rasa dan mogok operasi yang direncanakan Rabu besok, ke Polresta Depok.

"Kami juga sosialisasikan ke seluruh sopir angkot anggota forum kami, untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa, karena sebagian besar tuntutan sudah diakomodir," kata Maryono.

Karenanya Maryono memastikan FKAKD batal menggelar unjuk rasa dan mogok operasi Rabu besok.

Sementara itu, Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok Muhammad Hasyim memastikan bahwa dengan adanya Perwal itu maka aksi mogok operasi sopir angkot Rabu besok dibatalkan.

"Ini hasil perjanjian antara kami dengan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. Ke depan, kami tinggal lihat bagaimana penerapan Perwal di lapangan, oleh Pemkot Depok dan instansi terkait," kata Hasyim.

Ia berharap pemerintah serius menerapkan aturan yang tertuang dalam Perwal dalam mengatur keberadaan ojek online di Depok.

Berita Rekomendasi

"Terutama aturan yang tidak memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di jalan yang dilalui trayek angkot dan di kawasan terminal. Selain itu, ojek online dilarang parkir di pinggir jalan dan harus mempunyai pangkalan sendiri. Tiga aturan tersebut harus benar-benar ditegakkan dan petugas harus serius menindak ojek online yang melanggar," kata Hasyim.

Menurutnya dalam masa sosialisasi, pelanggaran Perwal wajib ditindak oleh Dinas Perhubungan, kepolisian dan Satpol PP.

"Kami akan lakukan pengawasam sejauh apa penerapan Perwal ini dilakukan dan bagaimana aturan ditegakkan," kata Hasyim.

Menurutnya dalam satu dua bulan ini pihaknya akan melakukan evaluasi atas penerapan Perwal ini oleh petugas. "Kalau banyak pelanggaran dan tidak ada tindakan, kami akan mendesak ojek online dilarang sekalian," katanya.

Ia menjelaskan saat ini ada 2.874 angkutan dalam kota di Depok, dan 3.500 angkutan kota dalam provinsi di Depok, dengan total 4.000 pengusaha angkutan.

Sejak ada transportasionline, pendapatan mereka kata Hasyim anjlok hingga 60 persen. Bahkan, katanya, akibat hal itu, 20 persen dari total angkutan kota yang ada sudah tidak beroperasi lagi.

Kadishub Depok Gandara Budiana membenarkan sudah diterbitkanya Perwal Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda motor yang mengatur tentang ojek online.

Dalam penerapannya kata dia, pihaknya juga sekaligus mensosialisasikan hal ini ke seluruh pengemudi ojek online yang ada di Depok.

"Kami harap pengemudi ojek online mentaati aturan yang tertuang dalam Perwal ini," katanya.(Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas