Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Mati Siswa SMK Semarang, Kriminolog Undip: Tembakan ke Pinggul Tidak Dibenarkan!

Kasus penembakan GRO (16), siswa SMKN 4 Semarang yang dilakukan oleh oknum polisi gegerkan Kota Semarang hingga dikecam Kriminolog.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Tembak Mati Siswa SMK Semarang, Kriminolog Undip: Tembakan ke Pinggul Tidak Dibenarkan!
Istimewa via Tribun Jateng
Pelajar SMK 4 KotaSemarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (16) , meninggal akibat luka tembak di pinggulnya pada Senin (25/11/2024). Dia diduga tewas akibat ditembak oleh polisi. Kasus penembakan GRO (16) gegerkan Kota Semarang dan dikecam Kriminolog. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus penembakan terhadap GRO (16), siswa SMK N 4 Semarang, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi gegerkan Kota Semarang

Kasus ini juga dikecam oleh Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.

Menurut dia tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

 

Tembakan Peringatan

Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

Berita Rekomendasi

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

 

Kriminolog Pertanyakan Apa Korban yang Masih di Bawah Umur Benar-benar Membahayakan Nyawa Polisi?

Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

Baca juga: Sosok Siswa SMK Semarang Tewas Pinggulnya Ditembak Polisi: Anak Piatu, Berprestasi, Paskibraka  

Untuk diketahui penembakan ini menjadi sorotan karena melibatkan pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas