Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Bawa Mantan Hakim yang Pernah Menyidang Kasus Penistaan Agama

"Jadi nanti bisa dicermati apakah pak Basuki benar menistakan agama. Kan padahal sebenarnya nggak,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Bawa Mantan Hakim yang Pernah Menyidang Kasus Penistaan Agama
/Isra Triansyah/Pool
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan tujuh saksi ahli meringankan dalam sidang ke-16 kali ini, Rabu (29/3/2017).

Satu saksinya seorang mantan hakim yang pernah menangani kasus penistaan agama bernama Muhammad Hatta.

"Jadi nanti bisa dicermati apakah pak Basuki benar menistakan agama. Kan padahal sebenarnya nggak," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sidharta di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Wayan menerangkan, Muhammad Hatta merupakan ahli hukum pidana yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dia pernah menyidangkan kasus dugaan penistaan agama semasa masih aktif bertugas sebagai hakim.

Sementara itu, persidangan Ahok dipercepat.

Seluruh saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok akan diselesaikan hari ini.

Rencananya ada tujuh saksi yang dihadirkan dengan rincian, dua saksi yang sudah di BAP dan empat saksi di luar BAP.

Berita Rekomendasi

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, dia tidak mengetahui identitas ahli meringankan pihak terdakwa Ahok yang dihadirkan di sidang ke-16 ini.

Karena sejumlah ahli yang dimaksud tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan.

"Kami tidak tahu siapa yang diajukan karena diberkas tidak ada. Kami tunggu siapa yang dihadirkan, kami harus tahu identitasnya, baru kami ada sikap, kami terima atau tidak," katanya.

Pastinya, tambah dia, ahli yang diajukan terdakwa Ahok harus sesuai dengan Pasal 120 KUHAP.

"Kriterianya sesuai dengan keahliannya, itu saja. Di Pasal 120 KUHAP disampaikan keahliannya seperti apa," kata Ali.

Penulis: Gopis Simatupang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas