Jaksa Protes, Pengacara Ahok Bacakan Keterangan Saksi Ahli
Noor Aziz seorang saksi meringankan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir dalam sidang ke-16, Rabu (29/3/2017).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Noor Aziz seorang saksi meringankan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hadir dalam sidang ke-16, Rabu (29/3/2017).
Ahli hukum pidana tersebut tidak hadir dan memberikan keterangan melalui tulisan.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso, kemudian meminta penasihat hukum untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Noor Aziz.
"Sebelum ahli dihadirkan, kita baca dulu BAP ahli yang nggak hadir," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Namun, permintaan tersebut dipermasalahkan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono.
Baca: Hari Terakhir Periksa Saksi Ahli, Hakim Batasi Waktu Sidang Kasus Ahok Hingga Pukul 00.00 WIB
Ali menilai, bukan BAP saksi ahli yang bisa dibacakan dalam persidangan melainkan hanya saksi fakta atau saksi pelapor.
"Sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP, yang dibacakan saksi yang enggak hadir di sidang, sedangkan ahli tidak ada. Sebaiknya ahli yang tidak hadir enggak dibacakan," kata jaksa Ali.
Mendengar keberatan jaksa, I Wayan Sudarta, seorang kuasa hukum Ahok, protes.
Dirinya mengungkapkan, Pasal 162 itu tidak hanya diperuntukkan saksi saja, tetapi juga ahli.
Karena kunci dari pembacaan ini adalah saksi ahli telah memiliki BAP saat diperiksa pihak kepolisian.
"Dengan alasan seperti itu mohon berdasarkan praktik beracara, ahli dibuat kemudian, disumpah terlebih dulu di kepolisian. Dimaksudkan berjaga-jaga. Karena ahli sudah disumpah maka kami mohon untuk dibacakan," ujarnya.
Lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk bermusyawarah sejenak untuk mendapati titik temu.
Ternyata setelah beberapa saat berbincang, lima majelis hakim yang ada menyetujui untuk membacakan BAP saksi ahli Noor.
"Karena ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini," kata Dwiarso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.