Jessica Kumala Wongso Hanya Bisa Meratapi Diri Tahu Masa Penahanannya Diperpanjang
Jessica Kumala Wongso sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperpanjang massa tahanan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperpanjang massa tahanan.
Jessica merasa bahwa masa penahanannya telah usai apabila merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa penahanan Jessica harusnya berakhir sejak 26 Maret 2017.
"Dia kecewa, di bilang gini. 'Kenapa sih semua orang, mendendam sama saya, ada apa? kok begini terus ke saya ada apa sih sebenarnya Pak Otto?'," kata Otto Hasibuan selaku penasihat hukum kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/3/2017).
Otto menceritakan Jessica didatangi pihak kejaksaan untuk memberitahukan perihal adanya perpanjangan masa penahanannya.
Pihak kejaksaan mendatanginya 27 Maret 2017, sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal itu menurutnya merupakan bukti kalau perpanjangan masa penahanan kliennya sudah jelas-jelas melewati waktu masa penahanan.
Kini, sambung Otto, Jessica hanya bisa meratapi perpanjangan masa tahanannya yang baru ditetapkan pada tanggal 27 Maret lalu.
"Semua kok begitu kepada saya, salah saya apa? kecewanya gitu, dia (Jessica) meratapi nasibnya gituloh," katanya.
Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lada tanggal 27 Oktober 2016 lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jessica dinyatakan bersalah lantaran dinilai secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang merupakan temannya sendiri.