Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Khawatir Sekjen FUI Ditangkap Hanya Dimarahi Polisi

Fahri mengingatkan sejumlah aktivis yang ditangkap pada aksi 212 telah dilepaskan kepolisian.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Khawatir Sekjen FUI Ditangkap Hanya Dimarahi Polisi
youtube
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath oleh kepolisian.

Apalagi, Khaththath dijerat dengan pasal pemufakatan makar.

Fahri mengingatkan sejumlah aktivis yang ditangkap pada aksi 212 telah dilepaskan kepolisian.

Aktivis tersebut juga dijerat dengan pasal makar.

"Yang lain juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lu jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih'. Enggak boleh gitu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

 Fahri mengatakan pasal makar ini sudah tidak dipergunakan lagi.

Terlebih, penghinaan presiden saat merupakan delik aduan.

Berita Rekomendasi

"Kalau presidennya ga ngadu, ya orang enggak bisa dipidana karena maki-maki presiden," kata Fahri.

Menurutnya, penangkapan kasus seperti ini tidak bisa serta merta terjadi.

Fahri mengatakan, harus ada bukti permulaan yang cukup, baru kemudian dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. 

"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus pangilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus  membawa surat," kata Fahri.

Selain itu, Fahri mengarakan kritikan dalam alam demokrasi merupakan hal yang wajar.

Oleh karenanya, ia menyarankan supaya menebalkan kuping untuk mendengar kritik.

"Kalau anda nggak mau ribut-ribut, jangan demokrasi. Demokrasi memang negara ribut. Kalau negara senyap, negara otoriter, itu ada di Korea utara," kata Fahri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas