Predator Anak Beraksi, Salah Satu Korban Alami Luka Robek di Kemaluan
Darsin Ragil Saputra (25) dan Zainudin (38) diciduk anggota kepolisian Kota Bekasi tanpa perlawanan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Darsin Ragil Saputra (25) dan Zainudin (38) diciduk anggota kepolisian Kota Bekasi tanpa perlawanan.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, Darsin mencabuli balita perempuan berinisial SNA (4,5), sedangkan Zainudin mencabuli bocah perempuan berinisial SP (7).
Dari dua korban itu, SNA menjadi korban kejahatan yang paling parah. Selain mengalami kekerasan psikis, korban juga menderita luka di bagian alat kelaminnya. SNA kerap merasakan nyeri di bagian kelamin saat buang air kecil. Sedangkan SP mengalami kekerasan psikis akibat perbuatan bejat Zainudin.
"Mereka kami amankan berkat laporan keluarga korban. Sejauh ini, mereka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," kata Erna, Jumat (31/3/2017).
Darsin, lanjutnya, ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2017) lalu di rumahnya di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Saat itu, ibu korban, MRS, melaporkan aksi bejatnya ke Mapolrestro Bekasi Kota.
Ibu korban curiga dengan luka yang dialami SNA di bagian kelamin. Sebelum mengeluh sakit, SNA sempat diajak Darsin berkeliling menggunakan sepeda motor dengan dalih hendak mencuci kendaraan. Lantaran sudah saling mengenal, MRS membolehkan sang anak diajak Darsin naik sepeda motornya.
Di tengah jalan, Darsin berhenti ke sebuah warung dengan maksud membelikan SNA jajanan. Mereka lalu melanjutkan perjalanan hingga laju kendaraan mereka terhenti di sebuah kebun kosong. Di lokasi itulah, Darsin melampiaskan hawa nafsunya ke korban.
"Setelah kejadian itu, korban diantar pulang dan pelaku juga kembali ke rumahnya," ungkap Erna.
Aksi bejat Darsin akhirnya terbongkar karena SNA selalu menjerit ketika membuang air kecil. Awalnya MRS curiga, kemaluan korban kemasukan serangga. Namun, saat diamati terdapat luka sobek di bagian kelaminnya.
"Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke kami dan petugas langsung menangkap tersangka Darsin di rumahnya," jelasnya.
Sementara, Zainudin ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (26/3/2017) petang. Perbuatan Zainudin terbongkar saat korban melapor ke ayahnya, WF.
Saat itu, SP bercerita kepada sang ayah bahwa dia diajak bermain tebak jari oleh tersangka. Posisi korban saat itu dipangku di paha tersangka, dan tiba-tiba Zainudin mengeluarkan alat kelaminnya. Tanpa perasaan bersalah, Zainudin menggesekan kemaluannya ke bokong korban.
"Setelah kejadian itu, korban dikasih uang Rp 5.000 agar lupa dengan peristiwa tersebut. Tapi korban tetap bercerita ke orangtua dengan kepolosan yang dimiliki," ucapnya.
Hingga kini, ujar Erna, kedua tersangka mendekam di tahanan Polrestro Bekasi Kota. Mereka bakal dijerat pasal 82 UU 35/2004 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, Kota Bekasi masuk dalam situasi darurat kejahatan seksual anak. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi.
"Saya prihatin dengan kekerasan seksual terhadap anak di Bekasi karena semakin menonjol bahkan masuk dalam garis merah kejahatan seksual anak," tuturnya.
Arist menegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak harus dijerat dengan UU 17/2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Aturan itu menetapkan pidana pokok selama 10 tahun penjara bagi para predator kejahatan seksual.
"Aturan itu juga menjelaskan hukuman terberat seperti seumur hidup, hukuman mati, bahkan dikebiri dengan suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual," tegas Arist.
Arist menilai, kejahatan seksual tidak bisa dianggap remeh, bahkan dia menyebut setara dengan kejahatan kemanusiaan. Dampak buruk terhadap kejahatan itu sangat banyak, khususnya bagi korban itu sendiri.
Pendampingan yang dilakukan oleh tim ahli, hanya bersifat penawar sakit sementara. Sedangkan pengalaman pahit itu akan selalu dikenang selama hidupnya, bahkan sampai korban tumbuh dewasa untuk menjalin rumah tangga.
"Dia masa depan, korban kejahatan bisa berubah menjadi pelaku karena dia merasa dendam atau sakit hati dengan musibah yang dulu pernah dirasakan. Bahkan korban yang tidak kuat menanggung malu, bisa nekat mengakhiri nyawanya," jelas Arist.
Dia menambahkan, saat ini upaya polisi dan pemerintah daerah dalam menekan kekerasan seksual sudah optimal, seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat. Bahkan polisi langsung bergerak cepat begitu mendapat laporan dugaan kekerasan seksual pada anak.
"Otoritas hukum di Kota Bekasi sudah berjalan baik. Namun, partisipasi masyarakat yang masih lemah, sehingga perlu dievaluasi untuk membangun gerakan perlindungan anak," paparnya.
Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Bekasi, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di wilayah setempat meningkat 27 persen dari tahun 2015 ke 2016. Di tahun 2016, kejahatan terhadap anak tercatat 127 kasus yang diterima.
Rinciannya, kasus kekerasan terhadap anak yakni pelecehan seksual 42 kasus, kekerasan fisik 31 kasus, persetubahan 24 kasus, pemerkosaan 11 kasus, penelantaran 2 kasus, pencurian 2 kasus, pengasuhan 14 kasus, dan aborsi 1 kasus. (Fitriyandi Al Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.