KPU DKI Sebut Putaran Kedua Lebih Berbahaya Karena Pemilih Diintimidasi
Jika pada putaran pertama intimidasi mengarah pada pasangan calon, maka di putaran kedua intimidasi juga diarahkan kepada para pemilih.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putaran ke-2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 dinilai lebih berbahaya dibandingkan putaran pertama saat masa kampanye.
Jika pada putaran pertama intimidasi mengarah pada pasangan calon, maka di putaran kedua intimidasi juga diarahkan kepada para pemilih.
"Kalau putaran pertama intimidasi ke calon, ada penghadangan. Kalau putaran kedua ini justru lebih berbahaya karena yang terintimidasi itu pemilih dengan adanya spanduk-spanduk bernuansa kekerasan," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar saat diskusi bertajuk Adu Program VS Kampanye Hitam di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Dahliah, intimidasi terhadap pendukung atau pemilih sangat berbahaya karena para pemilih tersebut tidak mendapatkan pengamanan dari kepolisian.
Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang mengalami penghadangan pada putaran pertama selalu dikawal polisi.
Dahliah menyerukan agar setiap pihak bisa menghormati kebebasan dalam memilih calon kepala daerah yang didukung.
Dahliah berpendapat perlu ada tindakan tegas terhadap para pelaku intimidasi dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Misalnya ada spanduk bernuansa mengintimidasi pemilih. Itu pelanggaran yang harus ditindak oleh pengawas. Itu saya kira sudah dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Dahliah.