Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti LIPI: Kasus Penistaan Agama Cuma Isu Politik buat Ahok

Menurutnya, dari lima ahli agama NU, dua orang menyatakan Ahok melakukan penodaan agama Islam.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peneliti LIPI: Kasus Penistaan Agama Cuma Isu Politik buat Ahok
Kata Ahok, Abis 313 Ada 414 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir menilai kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama hanya manuver politik jelang Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

Diketahui Ahok sapaan Basuki menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama setelah menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

Menurut Amin, itu karena ada lima orang menjadi saksi ahli agama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).

"Menariknya, lima orang ini memiliki pandangan berbeda," kata Amin di Rumah Pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, dari lima ahli agama NU, dua orang menyatakan Ahok melakukan penodaan agama Islam.

Sebaliknya, justru tiga orang lainnya menilai tidak menodai Islam.

Menurut Amin, hal tersebut menarik untuk dicermati.

Berita Rekomendasi

Alasannya, kata Amin, jarang sekali di kalangan ahli agama Islam ada ketidaksepakatan mengenai kasus Ahok.

"Karena tidak ada ketidaksepakatan, menunjukkan sejak awal ini (kasus penistaan agama) adalah isu politik pilkada," katanya.

Apalagi dengan dibawanya kasus hukum Ahok disertai pergerakan massa begitu banyak. Dia meyakini bahwa itu merupakan isu politik.

"Jadi ini hanya manuver-manuver politik menjelang pilkada," kata Amin.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.

Pernyataannya terkait Surah Al-Maidah Ayat 51 berhasil membawanya ke meja hijau.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas