Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Predator Anak Ditembak Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Hasan dibekuk di tempat persembunyiannya di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (4/4/207) siang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Predator Anak Ditembak Karena Melawan Saat Akan Ditangkap
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Hasan, pelaku pencabulan anak yang sempat kabur dari Polresta Depok, Senin (27/3/2017) lalu, dibekuk kembali oleh polisi, Selasa (4/4/2017) siang, di Matraman, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Polresta Depok kembali membekuk Hasan (42), tersangka pencabul anak yang sempat kabur dari ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok, Senin (27/3/2017) pekan lalu.

Hasan dibekuk di tempat persembunyiannya di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (4/4/207) siang.

Komandan Tim Srikandi Unit PPA Polresta Depok Inspektur Dua Nurul menyebutkan, saat akan dibekuk kemarin siang, buruh bangunan itu sempat berupaya melawan petugas.

"Pelaku sempat mencoba melawan saat akan kami tangkap, namun akhirnya berhasil kami lumpuhkan dan langsung kami amankan," kata Nurul, Rabu (5/4/2017).

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan, Hasan dibekuk tim khusus yang dibentuk pihaknya, setelah mengetahui Hasan kabur dari ruang penyidik pekan lalu.

"Sudah kami tangkap kembali yang bersangkutan, di Matraman, Jakarta Timur, oleh tim khusus yang kami bentuk," jelas Firdaus.

Sebelumnya, Hasan kabur dari ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Depok, saat akan diperiksa penyidik, Senin (27/3/2017) pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Hasan yang mengontrak di Tapos, Depok, dibekuk warga pada Minggu (26/3/2017) lalu, karena diduga mencabuli S (6), warga setempat. Namun, saat menunggu diperiksa penyidik, Hasan kabur dari ruang penyidik. Ketika kabur, status Hasan masih sebatas saksi.

Untuk memburu Hasan, Polresta Depok membentuk tim khusus yang terdiri dari 20 personel dan dibagi dalam lima tim.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menuturkan, saat ini status Hasan sudah ditingkatkan menjadi tersangka, setelah melalui mekanisme gelar perkara.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terangnya.

Hasan dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Teguh menuturkan, pihaknya juga mendalami dan menyelidiki kemungkinan ada korban lain selain S, yang dicabuli Hasan. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas