Polda Metro Tunda Penyelidikan Kasus Anies dan Sandiaga Sampai Pemungutan Suara Usai
Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, penundaan berkaitan dengan tingkat kerawanan jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, penundaan berkaitan dengan tingkat kerawanan jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta putaran kedua yang berlangsung 19 April 2017.
"Supaya polisi konsentrasi ke pengamanan pilkada," ujar Argo, Kamis (6/4/2017).
Surat penundaan penyelidikan dilayangkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan dalil kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua," tulis isi surat tersebut.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.
Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Tim Advokasi Basuki-Djarot ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait klaim Pemprov DKI di bawah Ahok-Djarot akan menggusur 300 lebih perkampungan.
Sementara Sandiaga dilaporkan dalam dua kasus yakni dugaan penggelapan penjualan tanah dan pemalsuan kuitansi.