Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Terima Duit Rp 2,5 Juta, Lurah Pegadungan Dicokok Polisi

Sebagai lurah di Jakarta, penghasilan Jufri dari gaji dan tunjangan kinerja sudah mencapai puluhan juta rupiah.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Terbukti Terima Duit Rp 2,5 Juta, Lurah Pegadungan Dicokok Polisi
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, ternyata diringkus Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Metro Jakarta Barat, saat tengah menerima uang Rp 2,5 juta di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2017) siang.

Dari informasi yang berhasil didapat, Jufri, menerima uang sebesar Rp 2,5 Juta dari seorang warga.

Sebagai lurah di Jakarta, penghasilan Jufri dari gaji dan tunjangan kinerja sudah mencapai puluhan juta rupiah. 

Tetapi dia masih saja tergoda melihat uang Rp 2,5 juta sehingga masih saja meminta pungli.

Ketua Tim Saber Pungli Jakarta Barat, sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan membenarkan hal tersebut.

Adex mengatakan, begitu Jufri menerima uang, polisi lekas masuk ke ruangannya dan meringkus Jufri.

Uang sebesar Rp 2,5 juta itu merupakan uang untuk melicinkan pengurusan tanah di kawasan Pegadungan.

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harrie Langie, mengatakan, sebenarnya Jufri meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada warganya yang ingin mengurus girik tanah.

Namun warga tersebut hanya mampu membayarkan pengurusan girik tersebut sebesar Rp 2,5 juta. Jufri pun setuju.

"Surat tersebut akhirnya ditanda tangai oleh Lurah, saat ditandatangani, saat itulah anggota kami menangkap Lurah Pegadungan itu"‎ ujar Roycke di Polres Metro Jakarta Barat,Jumat (7/4/2017).

Dari tangan Lurah pegadungan saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti arsip girik milik seorang warga yang memberikan uang, surat keterangan penjelasan girik yang ditandatangani Lurah Pegadungan.

"Tersangka bisa di kenakan pasal 12 huruf E,UU RI,no 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di kalangan pejabat" ujar Roycke.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas