BEM Trisakti Dukung Penuh Polri Terlibat Aktif dalam Pengamanan Pilkada DKI
Nova Sofyan Hakim mengatakan sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sudah sesuai aturan dalam penanganan sidang Basuki Tjahaja Purnama.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua BEM Universitas Trisakti, Nova Sofyan Hakim mengatakan sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sudah sesuai aturan dalam penanganan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jika ada pihak yang menuduh Kapolda, sebaiknya lihat lagi Undang-undang. Lagi pula Kapolda memberi saran penundaan dalam konteks menjaga ketertiban umum. Jadi tidak perlu lah dipolitisasi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Ia mengatakan bahwa selama ini, tugas dan fungsi Kepolisian selalu dalam koridor aturan dalam menjalankan tugas yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyayangkan sikap Kapolda Metro Jaya bertindak seolah sebagai pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan meminta penundaan sidang sampai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai
"(Andre) Ini kan jadi subjektif dan tendensius. Tuduhannya serampangan. Masa polisi dituduh pengacara Ahok. Lagi pula Andre pendukung pasangan Anis-Sandiaga. Tidak ada hubungan elektabilitas dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepolisian," ujarnya.
Sebagai mantan ketua BEM Trisakti dan pekerja di sektor strategis pelabuhan di DKI Jakarta, pihaknya mendukung penuh pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat aktif dalam pengamanan Pilkada DKI Jakarta, termasuk oknum yang menggunakan isu SARA dan menjadikan Pilkada DKI sebagai pintu masuk untuk menafikan Pancasila dan menggerus kebhinekaan Indonesia.
"Saya meyakini dan mendukung Kepolisian bersikap tegas pada siapapun yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa pada Pilkada DKI Jakarta," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.