Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buni Yani Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Buni Yani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua Buni Yani, Pengunggah video sekaligus transkrip pidato terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).

Pengacara Buni, Aldwin Rahadian menjelaskan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar kasus yang menimpanya segera disidangkan.

"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barbuk (barang bukti) dan tersangka," ujar Aldwin di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

Aldwin mengaku belum tahu Buni akan ditahan atau tidak.

Meski menjadi tersangka, Buni tak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan yakin kalau Buni tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah lepas tangan setelah pelimpahan tahap dua ini dilakukan.

BERITA TERKAIT

Terkait penahanan Buni Yani selama proses persidangan, itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

"(Status penahanan) sudah kewenangan dari kejaksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).

Pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Kota Depok ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Nanti sidangnya, segala sesuatunya sudah kita serahkan ke kejaksaan," tutur dia.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Buni Yani menggunggah potongan video berisi pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016, ketika mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ke Facebook.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas