Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Tak Ditahan Kejaksaan, Klaimnya Dapat Jaminan dari Tokoh Nasional dan Ratusan Ribu Orang

Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan bernuansa SARA, pada 23 November 2016.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok memutuskan tidak menahan Buni Yani setelah pelimpahan berkas.

Alasan pihak kehaksaan tak melakukan penahanan karena ada jaminan dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Namun, Buni Yani hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Saya harus melapor Senin dan Kamis, itu kewajiban yang harus saya lakukan. Tidak hanya istri dan pengacara yang menjamin saya, tapi juga banyak sekali tokoh nasional," ucap Buni Yani.

Ia mengklaim ratusan ribu orang di media sosial yang sudah mau menjamin dirinya agar tak ditahan.

Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan bernuansa SARA, pada 23 November 2016. Dengan penyerahan kasus ini, kasus tersebut siap disidangkan.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas