Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Sebut Penundaan Sidang Ahok Sebagai Sandiwara

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penundaan sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanyalah sandiwara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Hamzah Sebut Penundaan Sidang Ahok Sebagai Sandiwara
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penundaan sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanyalah sandiwara.

Fahri mengatakan hal tersebut dimulai dengan surat permintaan dari Polda Metro Jaya.

Surat tersebut lalu disetujui Jaksa Agung yang meminta sidang ditunda.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap membacakan tuntutan.

"Tuhan telah membuka aib hukum kita ini. Karena itu sadarlah kita. Bahwa sandiwara ini harus itu harus dihentikan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurut dia, kejahatan sandiwara hukum tidak saja menimpa orang jahat tapi juga orang baik.

Berita Rekomendasi

Baca: Sempat Tegur Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan, Hakim Tak Ingin Anak Emaskan Kasus Ahok

"Sandiwara ini memuakkan. Sandiwara ini tidak hanya dikutuk semua orang tapi juga Tuhan dan seluruh sekalian alam ini," katanya.

Menurut Fahri, penundaan sidang Ahok tidak rasional.

Sebab, Polda Metro Jaya meminta penundaan yang diikuti pernyataan senada dari Jaksa Agung.

"Pastilah jaksanya itu disuruh action. Pengacaranya dibikin sandiwara seolah dirugikan. Ini omong kosong ini bikin ketawa semut ini," kata Fahri.

Ahok diketahui didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.

Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas