Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Putuskan Tunda Sidang Ahok Satu Hari Setelah Pilkada DKI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Hakim Putuskan Tunda Sidang Ahok Satu Hari Setelah Pilkada DKI
Repro/KompasTV
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan kader PSI di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2017). Pertemuan itu banyak diisi cerita pengalaman Ahok saat pertamakali bergabung dengan partai politik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (20/4/2017).

Pertimbangan hakim menunda sidang hingga satu hari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena belum selesai dalam penyusunan dan kekurangan materi.

Untuk itu Ketua JPU Ali Mukartono pun meminta menunda pembacaan tuntutan.

Jaksa Ali meminta kepada majelis hakim untuk menunda selama dua minggu. Namun, majelis hakim memutuskan hanya menunda persidangan selama satu minggu dan dilanjutkan kembali pada Kamis 20 April 2017.

"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.

Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal tim JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.

‎"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masa ngetik gak bisa dibagi-bagi," kata Hakim Budi.

Berita Rekomendasi

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas