LBH Jakarta: Aparat Pelaku Tindak Kekerasan di Penggusuran Tak Pernah Diproses Hukum
"Tidak pernah ada yang diproses hukum, menjadi tersangka atas tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ataupun perusakan barang."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengatakan, kasus penggusuran di DKI Jakarta seringkali melibatkan aparat TNI dan Polri.
Oknum TNI dan Polri itu seringkali melakukan kekerasan kepada warga saat penggusuran berlangsung. Namun, Alldo menyebut tidak ada satu pun oknum TNI dan Polri yang diproses hukum atas tindakan tersebut.
"Semua aparat TNI, Polri, Satpol PP, yang melakukan tindakan kekerasan dalam kasus penggusuran paksa tidak pernah ada yang diproses hukum, menjadi tersangka atas tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ataupun perusakan barang," ujar Alldo di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Alldo mengatakan, undang-undang menyebut TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara. TNI memberikan perlindungan domestik hanya untuk obyek vital atau bantuan pemerintah daerah.
Bantuan untuk pemerintah daerah hanya dalam dua hal, yakni bencana dan konflik sosial.
"Kalau penggusuran kan tidak masuk bencana atau konflik sosial," kata dia.
Baca: LBH Jakarta: Ahok Mungkin Pecahkan Rekor Penggusuran di DKI
Menurut Alldo, keterlibatan TNI dan Polri dalam kasus penggusuran sepanjang 2016 masih tinggi. Selain itu, jumlah aparat yang diturunkan juga lebih banyak dibandingkan warga yang menjadi korban penggusuran.
Kemudian, dalam kasus penggusuran pedagang kaki lima (PKL), aparat juga seringkali mengambil barang-barang milik PKL.
"Ada perampasan harta benda juga yang artinya waktu digusur mungkin properti milik orang itu diambil atau disita, tidak dikembalikan," kata Alldo.
Penulis: Nursita Sari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.