Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH: Penggusuran di Jakarta Melanggar HAM

"Harusnya ada musyawarah, pemberitahuan yang layak, relokasi sebelum penggusuran," ujar Alldo

Editor: Choirul Arifin
zoom-in LBH: Penggusuran di Jakarta Melanggar HAM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Alat berat digunakan untuk merobohkan bangunan saat penggusuran di pemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam periode Agustus hingga September 2016 ini tercatat sudah 313 keluarga pindah ke Rumah Susun (Rusun) Rawa Bebek di Jakarta Timur. Ditambah dengan 97 keluarga yang sudah lebih dulu direlokasi Januari kemarin, total ada 410 keluarga yang telah pindah. Sedangkan warga yang belum atau tidak mengambil rusun berjumlah 70 keluarga (54 ada nomor bidang, 16 tidak ada). Penertiban ini tidak berlaku untuk warga yang memiliki sertifikat (dari 13 bidang yang seluruhnya terletak di RW 010 terdapat 11 sertifikat), yang saat ini bukti sertifikatnya sudah diserahkan ke BPN Jakarta Selatan untuk diperiksa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Fellix Januardy mengatakan, kasus penggsuran yang dilakukan di DKI Jakarta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebab, proses penggusuran tidak dilakukan sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

"Harusnya ada musyawarah, pemberitahuan yang layak, relokasi sebelum penggusuran," ujar Alldo di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Ketiga instrumen tersebut seharusnya dilakukan sebelum penggusuran. Kemudian, pada saat penggusuran dilakukan, standar HAM yang harus diperhatikan yakni perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Baca: LBH Jakarta: Ahok Mungkin Pecahkan Rekor Penggusuran di DKI

Sementara pasca-penggusuran, korban tergusur harus mendapatkan perumahan yang layak, kompensasi, dan perlindungan harta benda.

Alldo mengatakan, instrumen-instrumen standar HAM tersebut tidak dipenuhi saat penggusuran dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Kami catat mayoritas penggusuran, baik hunian maupun unit usaha, dilakukan tanpa proses yang musyawarah. Hanya 5 persen kasus penggusuran hunian yang dilakukan dengan musyawarah di 2016, 4 persen unit usaha," kata dia.

Tak hanya itu, kekerasan juga kerap terjadi dalam penggusuran. Ada pula perampasan harta benda milik korban tergusur karena disita oleh penggusur. Hal tersebut biasanya lebih banyak menimpa para pedagang kaki lima (PKL).

"Jadi gerobaknya diambil, kios kecilnya diambil, barang-barangnya diambil, kemudian disita, dihancurkan oleh Satpol PP sehingga besoknya mereka tidak bisa berusaha lagi," kata Alldo.

Selama 2016, LBH Jakarta mencatat ada 193 kasus penggusuran di DKI Jakarta dengan korban tergusur 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha.

Mayoritas penggusuran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain itu, ada pula penggusuran yang dilakukan pihak lainnya, seperti penggusuran di Kompleks TNI Zeni Mampang yang dilakukan oleh TNI.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas