Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara, Jaksa Minta Maaf

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meminta permohonan maaf

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebelum Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara, Jaksa Minta Maaf
/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meminta permohonan maaf kepada sejumlah pihak, sebelum membacakan surat tuntutan.

Ketua tim JPU Ali Mukartono meminta maaf secara langsung kepada pegawai Kementerian Pertanian yang selama ini merasa terganggu dengan proses sidang yang digelar di Auditorium setiap minggu.

"Kepada pengguna jalan dan masyarakat di sekitar Kementerian Pertanian kami juga memohon maaf dan berterima kasih sebesar-besarnya," ujar Ali dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian.

Sidang ke-20 hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas