Sebelum Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara, Jaksa Minta Maaf
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meminta permohonan maaf
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
![Sebelum Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara, Jaksa Minta Maaf](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahok-dituntut-satu-tahun-penjara-oleh-jpu_20170420_132623.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meminta permohonan maaf kepada sejumlah pihak, sebelum membacakan surat tuntutan.
Ketua tim JPU Ali Mukartono meminta maaf secara langsung kepada pegawai Kementerian Pertanian yang selama ini merasa terganggu dengan proses sidang yang digelar di Auditorium setiap minggu.
"Kepada pengguna jalan dan masyarakat di sekitar Kementerian Pertanian kami juga memohon maaf dan berterima kasih sebesar-besarnya," ujar Ali dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian.
Sidang ke-20 hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.