Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun, Pengacara Nilai Jaksa tak Konsisten
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, pidato terdakwa di Kepulauan Seribu, September lalu memenuhi unsur pidana.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), setelah sempat tertunda selama dua pekan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, pidato terdakwa di Kepulauan Seribu, September lalu memenuhi unsur pidana.
JPU menuntut Ahok dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok: Harus Dipidana 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun
Baca: Ini Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara
Lantas apa makna tuntutan jaksa ini?
Berikut ini ulasan yang disampaikan pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam program laporan khusus KompasTV yang dipandu Timothy Marbun.
Namun, di sisi lain, penasihat hukum terdakwa berpendapat, dalam tuntutannya jaksa tidak konsisten.
Tim kuasa hukum Ahok pun optimistis tuntutan jaksa dapat dipatahkan.
Baca: Perjalanan Panjang Sidang Dugaan Penodaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sidang kasus penodaan agama ini akan berlanjut pada Selasa (25/4/2017) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Menurut rencana, baik pihak kuasa hukum maupun terdakwa akan mempersiapkan pembelaan masing-masing.
Selengkapnya, termasuk ulasan pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dan tanggapan tim kuasa hukum Ahok atas tuntutan jaksa, simak dalam tayangan video di atas. (*)