Oknum Guru Gadaikan 42 Mobil Rental Uangnya Untuk Bayar Utang
Tidak tanggung-tanggung, oknum guru di madrasah aliyah swasta ini menggadaikan 42 mobil rental dan uangnya untuk bayar utang serta bangun rumah.
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Tidak tanggung-tanggung, oknum guru di madrasah aliyah swasta ini menggadaikan 42 mobil rental dan uangnya untuk bayar utang serta bangun rumah.
M Zainul Anwar (34) oknum guru warga Jepara itu diringkus aparat Polres Kudus dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Maporles Kudus, Kamis 20 April 2017.
Dia sewa mobil rental berbagai merk kemudian digadaikan dengan harga kisaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya, kemarin, tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (20/4).
Disampaikan, tersangka melakukan aksinya dalam rentang waktu antara November 2016 - Maret 2017. Dalam kurun waktu 5 bulan, ia silih berganti meminjam mobil dari berbagai rental di beberapa wilayah, termasuk di Semarang, Kudus, Pati.
Mobil-mobil hasil rental itu, kemudian digadaikan tersangka kepada orang lain, dengan kisaran harga antara Rp 20 juta - Rp 50 juta, tergantung jenis mobilnya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Kurniawan Daili, menambahkan puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada puluhan orang di berbagai wilayah. "Mobil digadaikan ke Kudus, Pati, dan juga Jepara," tuturnya. (tribunjateng/yayan isro roziki)