Ahok Menyendiri Susun Pembelaan
Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membacakan nota pembelaan terpisah dengan yang dibacakan kliennya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
"Tentunya, tetap kita melakukan pengamanan sesuai standar operasional prosedur, yang tentunya kalau ada (massa aksi) semakin banyak kita akan ada pasukan cadangan yang kita siapkan. Penambahan pasukan ribuan kita siapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan.
Rizieq cs rencananya akan meggelar aksi yang diberi judul, 'Aksi Simpatik Kepung Sidang Ahok'.
Tujuan aksi memberikan dukungan kepada hakim sidang Ahok agar berani mengambil putusan vonis melebihi tuntutan.
"Semua kan' ada aturannya masing-masing hakim dan jaksa punya aturan. Kita ikuti saja aturan mereka," ujar Argo.
Jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Ali Mukartono saat membacakan tuntutan menilai perbuatan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, merupakan ekspresi kebencian atau permusuhan kepada umat Islam.
Tapi, pernyataan Ahok itu tidak tepat apabila disebut melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama terhadap Ahok.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai, Ahok bisa lolos dari hukuman penjara apabila selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.
"Hukuman percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan melakukan tindak pidana apapun," ujar Gandjar seperti dikutip Kompas.com.
Dari pihak tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta juga mengungkapkan hal yang sama mengenai putusan tersebut. Hukuman yang diberikan pada Ahok sudah mulai berlaku sejak putusan tersebut ditetapkan.
Beberapa waktu lalu, Argo Yuwono sudah meminta untuk tak ada lagi aksi pengerahan massa untuk Ahok.
"Pak Ahok kan sudah dituntut oleh JPU, apapun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa," saran Argo.
Argo juga menegaskan tak ada lagi yang bisa melakukan intervensi dalam penegakan hukum.
Dia juga berjanji akan memberikan pengamanan lebih banyak dalam sidang selanjutnya agar tak terjadi kericuhan.
"Tidak ada yang bisa melakukan intervensi hukum dan membuat situasi tidak baik. Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak," tambahnya. (tribun/why/den)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.