Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS Tak Puas Tuntutan JPU kepada Ahok

Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Politisi PKS Tak Puas Tuntutan JPU kepada Ahok
/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu Ahok dituntut Satu Tahun Penjara. Foto: Raisan Al Farisi/Republika/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Hal tersebut sudah menjadi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam sidang penodaan agama.

Politisi PKS Aboebakar Alhabsy mengaku tidak puas dengan hasil tuntutan JPU. Aboebakar menilai
tuntutan jaksa pada kasus Ahok akan menjadi preseden buruk pada penegakan hukum di Indonesia.

"Masyarakat luas secara gamblang melihat bahwa hukum tumpul pada mereka yang punya kuasa," ujar Aboebakar, Selasa (25/4/2017).

Aboebakar menjelaskan masyarakat melihat Jaksa tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

Anggota DPR Komisi III ini memaparkan UU Kejaksaan maupun KUHP fungsi jaksa dalam proses peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum.

Ketua DPP PKS itu menambahkan bahwa JPU tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.

BERITA REKOMENDASI

"Beberapa kalangan masyarakat melihat Jaksa sebagai pembela Ahok, dari pada sebagai penuntut umum," kata Aboebakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas