Politisi PKS Tak Puas Tuntutan JPU kepada Ahok
Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Hal tersebut sudah menjadi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam sidang penodaan agama.
Politisi PKS Aboebakar Alhabsy mengaku tidak puas dengan hasil tuntutan JPU. Aboebakar menilai
tuntutan jaksa pada kasus Ahok akan menjadi preseden buruk pada penegakan hukum di Indonesia.
"Masyarakat luas secara gamblang melihat bahwa hukum tumpul pada mereka yang punya kuasa," ujar Aboebakar, Selasa (25/4/2017).
Aboebakar menjelaskan masyarakat melihat Jaksa tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
Anggota DPR Komisi III ini memaparkan UU Kejaksaan maupun KUHP fungsi jaksa dalam proses peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum.
Ketua DPP PKS itu menambahkan bahwa JPU tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.
"Beberapa kalangan masyarakat melihat Jaksa sebagai pembela Ahok, dari pada sebagai penuntut umum," kata Aboebakar.