Sidang Putusan Ahok Dibacakan Pada 9 Mei 2017
Pembacaan sidang putusan tersebut karena persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baik dari terdakwa Basuki
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNES.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan sidang putusan terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017.
Pembacaan sidang putusan tersebut karena persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baik dari terdakwa Basuki dan penasehat hukum telah selesai.
"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk hadir dalam persidanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso, saat persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Sebelumya, Basuki hanya membacakan pleidoi 6 helaman sementara tim penasehat membacakamn 634 halaman. Tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada bukti bahwa Ahok telah menista agama.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penoodaan agama Islama ternkiat pernyatanya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.