Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Ahok Dibacakan Pada 9 Mei 2017

Pembacaan sidang putusan tersebut karena persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baik dari terdakwa Basuki

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Putusan Ahok Dibacakan Pada 9 Mei 2017
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNES.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan sidang putusan terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017.

Pembacaan sidang putusan tersebut karena persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baik dari terdakwa Basuki dan penasehat hukum telah selesai.

"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk hadir dalam persidanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso, saat persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Sebelumya, Basuki hanya membacakan pleidoi 6 helaman sementara tim penasehat membacakamn 634 halaman. Tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada bukti bahwa Ahok telah menista agama.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penoodaan agama Islama ternkiat pernyatanya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas