Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mayat Pria Dengan Luka Sayatan di Leher Mengambang di Kali Cikarang

"Terdapat luka lebam juga di mulut korban. Saat ini jenazah korban dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk divisum,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mayat Pria Dengan Luka Sayatan di Leher Mengambang di Kali Cikarang
(TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Warga Kampung Pasar Beras RT 03/05, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan penemuan sesosok pria tanpa identitas, Rabu (26/4/2017) siang.

Pria yang diperkirakan berusia 40 tahun ini diduga tewas dibunuh karena terdapat luka sayatan di bagian leher.

"Terdapat luka lebam juga di mulut korban. Saat ini jenazah korban dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk divisum," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus, Rabu (26/4/2017).

Kunto mengungkapkan, tubuh korban ditemukan warga mengambang di Kali Cikarang Barat Laut (CBL).

Saat itu, Tia (24) warga sekitar terkejut melihat tubuh korban mengambang di aliran kali.

"Saat diperhatikan saksi, rupanya yang mengambang itu adalah sesosok mayat pria, bukan boneka seperti dugaan awal," imbuh Kunto.

Melihat hal itu, kemudian Tia melaporkan kepada warga lainya dan diteruskan kepada petugas kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi korban.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara ditemukan luka sayatan di leher korban dan luka lebam di bagian wajah korban.

"Kemungkinan korban sudah meninggal sejak tiga hari lalu," jelasnya.

Kunto mengatakan, pihaknya sedang berupaya melacak identitas korban melalui sidik jarinya.

Apabila terungkap, petugas akan melapor dan menggali keterangan keluarga korban.

"Kematian korban tidak wajar, karena terdapat luka di bagian leher dan mulutnya," katanya.

Apabila terbukti pembunuhan, pelaku bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas