Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perluas Kepesertaan, Kini Daftar BPJS Kesehatan Bisa Lewat Kelurahan se-DKI Jakarta

Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perluas Kepesertaan, Kini Daftar BPJS Kesehatan Bisa Lewat Kelurahan se-DKI Jakarta
Copyright BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta.

Kelima, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan/atau sms.

Setiap tanggal 11-15 pada bulan berjalan, kantor cabang/KLOK BPJS Kesehatan mengambil berkas peserta yang sudah terkumpul di Kantor Kelurahan untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat melakukan pembayaran pada 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelah VA terbit.

Setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan pun akan mengirim kartu JKN-KIS kepada peserta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas