Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Tewas di Laka Bus Kitrans di Ciloto, Ini Tujuh Butir Tanggapan Kemenhub

Kemenhub akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses memberikan sanksi kepada mereka

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Belasan Tewas di Laka Bus Kitrans di Ciloto, Ini Tujuh Butir Tanggapan Kemenhub
ISTIMEWA
Bus pariwisata Kitrans terjungkal ke kebun kol usai laka karambol di Jalan Raya Puncak-Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bereaksi keras atas terjadinya peristiwa kecelakaan yang kembali terjadi di ruas Jalan Raya Puncak-Cianjur, yang kali ini terjadi pada bus pariwisata Kitrans, di kawasan Ciloto, Minggu (30/4/2017) pagi tadi.

Berdasar keterangan pers yang Tribunnews terima sore ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan pernyataan sikap yang dituangkan dalam tujuh poin:

Ketujuh butir pernyaataan sikap tersebut adalah:

1. Kemenhub sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan yang berulang. Kami juga menyampaikan rasa keprihatinan yang sangat mendalam;

2. Kemenhub telah meminta agar para korban mendapatkan penanganan dengan baik;

3. Direktur Angkutan dan Multimoda, Ditjen Hubdat diminta turun ke lokasi kecelakaan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut;

4. Para petugas juga telah diminta untuk memperbaiki situasi, menghilangkan hambatan  dan menperlancar kembali lalu lintas di lokasi kejadian;

Berita Rekomendasi

5. Kemenhub juga telah menugaskan Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan dan  mengkoordinasikan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus (bukan random check) untuk seluruh armada setiap perusahaan bus, baik AKAP maupun Pariwisata;

6. Kemenhub akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses memberikan sanksi kepada mereka (termasuk oknum maupun perusahaan) yang secara nyata telibat pelanggaran pidana dalam kecelakaan-kecelakaan ini.

Kemenhub sesuai kewenangannya juga memberikan sanksi administrasi yang setimpal kepada perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan;

7. Kemenhub juga terus membina perusahaan angkutan umum agar terus melaksanakan sistem manajemen keselamatan transportasi yang baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas