Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Desa Peusar, Tangerang, Minta Polda Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Tigaraksa."

Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petani warga Desa Peusar, Kabupaten Tangerang, saat ini resah oleh maraknya mafia tanah  yang menyerobot lahan seluas 1,9 ha di desa mereka.

Perwakilan warga meminta Polda Metro Jaya segera menuntakan kasus hukum mafia tanah yang menurut mereka sampai saat ini masih terkatung-katung penyelesaiannya di kepolisian.

Kuasa hukum petani  Desa Peusar Tangerang, Agus Wijaya dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Minggu (30/4/2017) mengatakan, kasus ini sudah P21 (berkas penyidikan telah lengkap.

Menurut Agus, penyidik sudah menetapkan tersangkanya, berinisial SM serta dan Nu (Sekdes Peusar) dan Su (Lurah Peusar).

“Tapi walau berkas Perkara yang sudah P21sejak tujuh bulan lalu itu (Oktober 2016), hingga kini belum diserahkan ke Kejari Tig raksa, Tangerang,”  sebut Agus Wijaya.

Laporan polisi sudah dibuat di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Maret 2015, dalam perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik dan atau pemalsuan surat akta authentik sebagaimana dimaksud Pasal266 KUHP dan Pasal 264 KUHP, terjadi pada sekitar tahun 2011 di Tangerang.

Kasus ini dilaporkan Agus Wijaya, SH., selaku kuasa hukum dari korban yakni petani Desa Peusar Tangerang dengan kerugian berupa tanah seluas 1,9 Ha atas perbuatan yang dilakukan oleh SM bersana oknum perangkat desa Nu dan Su.

Berita Rekomendasi

Agus memaparkan, berkas perkara tersangka Su telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4291/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016.

Sementara, berkas perkara tersangka Nu juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4293/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016.

Selain itu berkas perkara tersangka SM juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4597/0.6.15/Ep.1/11/2016, tanggal 03 November 2016.

“Penjual adalah Santa (org tua ahli waris) dan pembeli adalah SM. Sedangkan Santa telah meninggal dunia pada tahun 1999. Bagaimana mungkin Santa yang sudah meninggal dunia pada tahun 1999 bisa menandatangani AJB-AJB pada tahun 2006 dan 2007. Apakah orang yang sudah meninggal dunia bisa bangkit dan hidup kembali untuk menandatangani AJB-AJB tersebut?,” tanya Agus.

Dugaan Pemalsuan AJB

Menurut Agus Wijaya, Su dkk diduga telah melakukan pemalsuan AJB untuk menguasai tanah seluas 1,9 Ha tersebut. AJB-AJB dibuat oleh SM dan kawan-kawan pada rentang tahun 2006-2007. Berdasarkan AJB-AJB yang dipalsukan tersebut SM menjual tanah milik petani kepada pihak lain.

Namun hingga sampai saat ini (7 bulan sejak P21), sekalipun pihak Kejari Tigaraksa Tangerang meminta untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penyerahan tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan data-data pihaknya, Agus mendapati temuan bahwa ketiga tersangka juga pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta dan menempaan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP da Pasal 266 KUHP berdasarkan laporan polisi No Pol LP/3274/IX/2010/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 24 September 2010.

“Kami sebagai pencari keadilan dan kuasa pelapor dari masyarakat petani tentunya memiliki kekhawatiran, perkara yang kami laporkan dan telah dinyatakan lengkap (P21) terhitung sejak tujuh bulan lalu akan bernasib sama dengan perkara 6 tahun lalu dengan Tersangka yang sama yaitu Suherman Mihardja dkk, yakni tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan,” papar Agus.

“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang. Kebal hukum tidak boleh dibiarkan dan terjadi lagi di bumi Indonesia ini. Sangat miris dan disayangkan, dimana pada saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya memberantas Mafia Tanah namun Polda Metro Jaya terkesan melindunginya,” tegas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas