Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 26 Miliar Dibakar BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan berbagai jenis kosmetik, obat, dan bahan pangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan berbagai jenis kosmetik, obat, dan bahan pangan, Selasa (2/5/2017).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Penny Lukito Kepala BPOM menyatakan, seluruh barang bukti senilai Rp 26 miliar tersebut merupakan hasil penindakan bekerja sama dengan Polri sepanjang 2014 hingga 2016.
Ada pun total produk yang dimusnahkan kali ini mencapai 450 item, di antaranya produk biskuit dan susu ilegal, kosmetik, serta obat tradisional ilegal mengandung zat kimia berbahaya.
"Ini hasil penindakan dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, terutama perdagangan obat dan pangan ilegal melalui sistem online," jelasnya di sela pemusnahan, di kantornya, Cipayung, Jakarta Timur.
Penny menambahkan, jumlah pelanggaran terhadap produk ilegal dan membahayakan hingga kini masih cukup tinggi. Menurutnya, kesulitan penindakan mengingat saat ini banyak transaksi produk ilegal yang dilakukan melalui sistem online.
"Sepanjang tahun 2016 saja kami menindak 13 perkara pelanggaran obat dan makanan ilegal. Beberapa perkara di antaranya kini dalam proses persidangan," ujarnya.
Penny memastikan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan kosmetik, obat, maupun pangan ilegal yang beredar di masyarakat.
"Untuk pengawasan kami secara terus-menerus melakukannya," imbuhnya.
Sementara, Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat meminta masyarakat lebih cerdas dalam membeli produk obat dan pangan. Sebab, menurutnya, di pasaran masih banyak terdapat produk-produk ilegal.
"Selain itu kami juga imbau kepada warga supaya tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan produk obat dan makanan yang mencurigakan," tuturnya.
Kombes Wahyu juga mengancam akan menindak tegas para pelaku usaha yang menyalahi aturan dalam menjalankan bisnis produk obat maupun makanan.
"Kami ingatkan pelaku usaha agar menaati aturan dalam menjalankan usahanya," sambungnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.