Ahok-Djarot Diberi Waktu Hingga 4 Mei Untuk Ajukan Gugatan Hasil Pilkada DKI
"Kita kan masih menunggu permohonan dari paslon (nomor dua) yang (bila) ingin mengajukan ke MK sampai besok."
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menantikan pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat.
Pihaknya akan memberikan batas waktu hingga Kamis (4/5/2017) mendatang sebelum menetapkan pemenang Pilgub DKI Jakarta 2017.
"Kami sudah bersurat, tetapi belum menemukan jawaban dari MK," kata Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Ia menambahkan, KPU DKI hingga kini belum mengetahui apakah akan ada pengajuan gugatan ke MK dari kubu Ahok-Djarot atau tidak.
Adapun tenggat waktu yang diberikan yakni hingga hari Kamis, 4 Mei 2017.
"Kita kan masih menunggu permohonan dari paslon (nomor dua) yang (bila) ingin mengajukan ke MK sampai besok," katanya.
"Kalau besok tidak ada, kita tetapkan hari Jumat. Kalau ternyata ada permohonan di MK, kita tidak akan menetapkan hari Jumat," jelas dia.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, Minggu (30/4/2017) silam.
Perolehan suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada DKI diraih pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dengan 57,96 persen suara.
Adapun pasangan nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memeroleh 42,04 persen suara.