Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Kemenhub Tak Bisa Beri Sanksi PO Bus Maut Puncak

Kementerian Perhubungan menyatakan dua bus yang mengalami kecelakaan di Puncak, Bogor tidak terdaftar sebagai bus pariwisata atau ilegal.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan Kemenhub Tak Bisa Beri Sanksi PO Bus Maut Puncak
ISTIMEWA
Bus pariwisata Kitrans terjungkal ke kebun kol usai laka karambol di Jalan Raya Puncak-Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan dua bus yang mengalami kecelakaan di Puncak, Bogor tidak terdaftar sebagai bus pariwisata atau ilegal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugiharjo mengatakan bus yang terlibat kecelakaan di Puncak, Bogor tidak terdaftar di Kemenhub, baik perusahaannya maupun armadanya, sehingga tidak dapat diberikan sanksi.

"Kalau terdaftar, kami bisa berikan sanksi administratif seperti pencabutan izinnya, kalau tidak terdaftar, ya tidak bisa dicabut izinnya karena tidak terdaftar," ujar Sugiharjo.

Menurut Sugiharjo, mengingat kedua bus pariwisata tersebut tidak terdaftar, maka langkah yang dilakukan Kemenhub yaitu membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dalam proses pidana.

"Kami yang membuat laporan, untuk melakukan tindak pindana ke perusahaan tersebut, pasalnya 315 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pidananya nanti kepolisian yang akan menentukan," tutur Sugiharjo.

Kementerian Perhubungan juga berencana melaporkan manajemen dua perusahaan bus yang mengalami kecelakaan di kawasan puncak, ke polisi.

Ancaman tersebut didasarkan atas catatan Kemenhub yang menduga dua perusahaan bus tersebut menjalankan operasional bus pariwisata secara ilegal.

Berita Rekomendasi

Nama Bus Kitrans dan Bus HS Transport, dua bus yang mengalami kecelakaan maut di Megamendung dan Ciloto, Puncak, Jawa Barat, tak terdaftar di Kemenhub. Sugiharjo menjelaskan mengoperasikan kendaraan tanpa izin trayek adalah pidana.

"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang LLAJ, ini merupakan pidana," katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri untuk mendorong kasus ini sebagai pidana. Pengaduan ini menurut Sugihardjo bentuk pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik.

"Karena apa, ya masyarakat kan kalau naik angkutan umum percaya ke perusahaan, kepada pengemudi. Kita yang harus menjaga bahwa kendaraan umum ini supaya dipercaya masyarakat," ujar Sugiharjo.

Selain itu, pihaknya akan mendorong Organda untuk bersama-sama melakukan registrasi ke perusahaan bus pariwisata. Bagi yang tidak melakukan registrasi, menurutnya akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau melaksanakan kewajiban ya mohon maaf, ini ada tanggung jawab keselamatan masyarakat. Kalau enggak memenuhi syarat, ya tutup saja. Ini yang kita lakukan," ujar Sugiharjo.

Sementara itu, berdasarkan data Dirjen Angkutan Darat Kemenhub, jumlah bus angkutan perusahaan dan angkutan pariwisata yang terdaftar sebanyak 1.607 perusaaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas