Komunitas Nelayan Tradisional Minta Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Nelayan
Komunitas Nelayan Tradisional (Kontan), LBH Pos Meulaboh dan SMuR Aceh Barat mendesak Kejaksaan Negeri Meulaboh menghentikan penuntutan kasus penangka
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Komunitas Nelayan Tradisional (Kontan), LBH Pos Meulaboh dan SMuR Aceh Barat mendesak Kejaksaan Negeri Meulaboh menghentikan penuntutan kasus penangkapan terhadap enam nelayan Aceh Barat.
Pernyataan itu disampaikan tiga lembaga tersebut dalam konferensi pers di Sekretariat bersama Jurnalis Aceh Barat, Rabu (3/5/2017) sore.
Tiga lembaga menyatakan penghentian kasus itu harus dilakukan karena melanggar surat edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang dikeluarkan 3 Januari 2017.
Selain menyorot kejaksaan, mereka juga menyesalkan terhadap sikap Polair Polda Aceh dan Polair Polres Aceh Barat yang menangkap enam nelayan Aceh Barat terkait pelanggar alat tangkap. (Serambi Indonesia/Rizwan)
Berita Rekomendasi