Polisi Sebut Sita Ponsel Habib Rizeq, FPI: Mungkin HP yang Disita Punya Anggota Kami
Ponsel genggam yang disita polisi diyakini pihak pengacara bukan milik pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ponsel genggam yang disita polisi diyakini pihak pengacara bukan milik pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro membantah, keterangan dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenai ponsel genggam milik Rizieq disita berkaitan dengan kasus percakapan pornografi.
"Tidak benar itu," ucap Sugito saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).
Sugito dengan tegas mengatakan, ponsel genggam milik Rizieq tak disita polisi. Ia menengarai, ponsel yang berada di pihak kepolisian merupakan milik anggota FPI yang dianggap pernah berkomunikasi dengan Rizieq.
"Memang ada, tapi bukan punya Rizieq. Mungkin hanya ponsel genggam anggota FPI yang lainnya," kata Sugito.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengaku menyita ponsel genggam milik Rizieq. Ponsel didapat penyidik dari tangan Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas.
Disitanya ponsel, demi penyidikan atas kasus dugaan percakapan mesum antara Rizieq dengan Firza Husein.
"(Disita) dari orang lain. Dari Muchsin," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Ponsel bukan diserahkan, melainkan polisi mencari sendiri, "Kami yang cari," sambung Argo.
Dari ponsel Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan percakapan intens antara Rizieq dan Firza, "Iya (intens, -red)," kata Argo
Bentuk percakapan diduga Rizieq dan Firza berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit dalam bentuk video.
Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma. Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.
Video percakapan diduga Rizieq dan Firza tersebar di dunia maya. Lantaran dianggap meresahkan masyarakat, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan video itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Atas pelaporan itu, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan keterangan sejumlah ahli, yakni ahli bidang forensik digital dan antropometri, ahli pidana, serta ahli bahasa.
Ahli antropometri dan digital forensik dimintai keterangan untuk mencocokkan percakapan WhatsApp yang beredar dengan fakta yang dikumpulkan polisi.
Polisi juga telah menggeledah rumah Firza Husein di Jalan Makmur Lubang Buaya Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) lalu.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti di rumah Firza. Misal, TV, seprai kasur dan motif lantai.
Hasilnya identik dengan gambar pada video yang berunsur pornografi. Polisi akan menyusun keterangan saksi dan ahli untuk dicocokan dengan barang bukti dalam kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan itu. Sudah ada 10 saksi dan ahli yand diperiksa dalam kasus tersebut.