MA Menjamin Hakim di Sidang Ahok Adil dan Bebas dari Intervensi
Sebab, independensi hakim dijamin undang-undang. Dan, adanya intervensi ke hakim merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menjamin hakim sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan bertindak adil dan terbebas dari intervensi.
Sebab, independensi hakim dijamin undang-undang. Dan, adanya intervensi ke hakim merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Setiap intervensi terhadap tugas dan pekerjaan hakim itu bisa dijatuhi pidana," tegas Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan.(*)