Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Acungkan Dua Jari

Saat bacakan vonis, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditahan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung dibawa ke LP Cipinang, lama setelah hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya terkait kasus penistaan agama.

Ahok tampak tenang. Bahkan ia sempat mengangkat tangan dengan lima jari terbuka untuk membalas sapaan wartawan. Ia juga mengacungkan dua jari.

Petugas kejaksaan tampak mengiringi langkahnya.

Saat bacakan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditahan.

Ahok divonis 2 tahun pidana penjara karena terbukti bersalah lakukan penodaan agama. Dari ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok pun langsung dibawa ke LP Cipinang.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas