Disebut Anti Pancasila, HTI Sebut Tudingan Politis
Ini disampaikan Jurubicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, dalam jumpa pers di kantor Pusat HTI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuduhan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, tidak tepat sasaran.
Ini disampaikan Jurubicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, dalam jumpa pers di kantor Pusat HTI.
"Di Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga HTI itu di sana disebutkan kelompok dakwah atau organisasi dakwah yang bertujuan berasas islam di dalam Negeri Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD dan pancasila," tutur Ismail, Selasa (9/5/2017).
Apabila melihat AD/ART itu, kata dia, secara faktual HTI mengakui Pancasila itu sebagai dasar dari Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga, tuduhan HTI bertentangan dengan pancasila itu tuduhan politis.
"Artinya secara faktual HTI mengakui pancasila itu dasar negara NKRI. Tidak semestinya ajaran islam disebut sebagai bertentangan dengan pancasila. Di pasal 59 (UU Ormas,-red). Kita menilai tudingan politis," kata dia.
Dia menilai tudingan politis apabila dibandingkan dengan situasi yang terjadi di masyarakat sekarang ini.
Misalnya, seperti perbuatan menista Al-Quran, melindungi penista Al-Quran, melakukan peradilan kepada penista Al-Quran secara tidak adil.
"Tudingan politis, sebab kalau kita bicara secara substansial sebenarnya sangat banyak hal-hal yang sekarang ini sedang terjadi yang pantas dipertanyakan kesesuaian dengan Pancasila," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.