Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Bersyukur Ahok Terbukti Menista Agama

Sebab, dia menilai, permasalahan itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia ke depan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in HTI Bersyukur Ahok Terbukti Menista Agama
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
HTI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengapresiasi majelis hakim setelah menjatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan pria yang akrab disapa Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP. Artinya Ahok terbukti menista agama. Itu poin paling penting. Kami beryukur Ahok dinyatakan betul menista agama," tutur Jurubicara HTI, Muhamad Ismail Yusanto, kepada wartawan ditemui di Kantor Pusat HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia tak dapat membayangkan apabila Ahok tidak dipenjara.

Sebab, dia menilai, permasalahan itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia ke depan.

"Mengapa kalau sampai hakim mengatakan Ahok tak terbukti menista agama ini menurut saya musibah besar. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Bukan tak mungkin, apabila mantan Bupati Belitung Timur itu dibiarkan bebas, maka ke depan, akan terulang kembali kasus-kasus penistaan agama serupa.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah memperkirakan kalau sampai Ahok dinyatakan tak bersalah, tidak terbukti menista, ini akan memicu penistaan-penistaan yang mungkin jauh lebih besar dimasa akan datang orang akan dengan mudah mengatakan jangan mau dibohongi pakai injil. Jangan mau dibohongi pakai macam-macam," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas