Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kisah Perjalanan Kasus Ahok Hingga Vonis 2 Tahun Penjara

Kasus hukum Ahok dimulai ketika dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Kisah Perjalanan Kasus Ahok Hingga Vonis 2 Tahun Penjara
Istimewa/Tribunnews.com
Tiba di Rutan Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) siang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diajak foto-foto bareng pegawai Rutan. 

Selasa (28/2/2017). Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama.

Salah satu alasan penolakan karena Rizieq berstatus residivis.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, Rizieq sudah dua kali dijatuhkan hukum pidana.

Kamis (20/4/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok terbukti bersalah menodai agama.

Untuk itu jaksa menuntut Ahok hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Selasa (25/4/2017). Ahok menegaskan dirinya bukanlah penoda agama sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut Umum terhadap dirinya.

Dalam nota pembeaan atau pleidoi yang dibacakan, Ahok mengatakan dirinya hanya lah sebagai korban sehingga menjadi pesakitan di persidangan.

BERITA TERKAIT

Menurut Ahok, dirinya menjadi korban fitnah juga diakui Jaksa Penuntut Umum yang mengtakan ada peran Buni Yani dalam kasus tersebut yang mengunggah potongam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menambahkan kalimat provokatif.

Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama menilai bahwa kasus yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tidak terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan  Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.

"Yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sementara yang meringankan adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata hakim Dwiarso.

Hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas